Selasa, 28 Juli 2015

Tugas Wajib 3 Topik 6

6. Isu Dana Aspirasi Anggota DPR   
Wacana Dewan Perwakilan Rakyat meminta dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR melukai hati rakyat. Langkah itu bisa disebut praktek otoritarianisme (penguasaan sepihak) dan aksi pembajakan uang rakyat dalam R-APBN tahun 2016 mendatang.

Usulan mengenai dana aspirasi kembali mengemuka, seperti sebelumnya kali ini pun usul tersebut menuai kontroversi. Namun kali ini DPR memiliki tameng yang kuat, yaitu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang baru direvisi pada tahun 2014 kemarin. Salah satu hasil revisinya terutang dalam Pasal 80 huruf j bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan daerah pemilihan. Berbekal pasal ini politisi Senayan kembali menggulirkan wacana dana aspirasi. Wacana soal dana sebesar Rp 20 miliar per tahun per anggota DPR tersebut dikecam banyak pihak. Hal ini tidak lepas dari rendahnya kepercayaan publik kepada lembaga politik Dengan citra yang buruk seperti itu jelas saja usulan dana aspirasi mendapat cibiran banyak pihak. Ditambah lagi dengan kinerja legislasi DPR yang juga buruk, target pembuatan UU tidak pernah tercapai. Dengan jumlah anggota DPR yang mencapai 560 orang maka total dana aspirasi adalah Rp 11,2 triliun per tahun. Bandingkan saja dengan anggaran Kementerian Perindustrian misalnya, di APBN-P 2015 anggaran kementerian tersebut hanya sekitar Rp 4,5 triliun. Lembaga legislatif yang sejatinya bukan pengguna anggaran malah mendapat alokasi yang lebih besar dari sebuah kementerian strategis. Di tengah deindustrialisasi, kementerian yang mengurusi industri malah mendapat dana lebih sedikit ketimbang dana untuk kepentingan politik anggota DPR.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar