6. Isu Dana Aspirasi Anggota DPR
Wacana
Dewan Perwakilan Rakyat meminta dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota
DPR melukai hati rakyat. Langkah itu bisa disebut praktek otoritarianisme
(penguasaan sepihak) dan aksi pembajakan uang rakyat dalam R-APBN tahun 2016
mendatang.
Usulan mengenai dana
aspirasi kembali mengemuka, seperti sebelumnya kali ini pun usul tersebut
menuai kontroversi. Namun kali ini DPR memiliki tameng yang kuat, yaitu
Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau UU MD3 yang baru direvisi
pada tahun 2014 kemarin. Salah satu hasil revisinya terutang dalam Pasal 80
huruf j bahwa anggota DPR berhak mengusulkan dan memperjuangkan program
pembangunan daerah pemilihan. Berbekal pasal ini politisi Senayan kembali
menggulirkan wacana dana aspirasi. Wacana soal dana sebesar Rp 20 miliar per
tahun per anggota DPR tersebut dikecam banyak pihak. Hal ini tidak lepas dari
rendahnya kepercayaan publik kepada lembaga politik Dengan citra yang buruk
seperti itu jelas saja usulan dana aspirasi mendapat cibiran banyak pihak.
Ditambah lagi dengan kinerja legislasi DPR yang juga buruk, target pembuatan UU
tidak pernah tercapai. Dengan jumlah anggota DPR yang mencapai 560 orang maka
total dana aspirasi adalah Rp 11,2 triliun per tahun. Bandingkan saja dengan
anggaran Kementerian Perindustrian misalnya, di APBN-P 2015 anggaran
kementerian tersebut hanya sekitar Rp 4,5 triliun. Lembaga legislatif yang
sejatinya bukan pengguna anggaran malah mendapat alokasi yang lebih besar dari
sebuah kementerian strategis. Di tengah deindustrialisasi, kementerian yang
mengurusi industri malah mendapat dana lebih sedikit ketimbang dana untuk
kepentingan politik anggota DPR.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar